Revisi UU Pilkada Soroti Politik Uang

11-04-2016 / KOMISI II

Komisi II DPR RI menyoroti fenomena politik uang dalam revisi UU Pilkada yang akan dibahas dalam masa sidang tahun 2015/2016 ini. Hal ini juga yang menjadi perdebatan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II dengan Ramlan Surbakti (Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Yolanda Pandjaitan (Peneliti Puskapol UI) dan Titi Anggraini (Perludem) di Gedung DPR, Senayan, Jumat (08/04).

 

Anggota Komisi II Sareh Wiyono mengatakan, pendapatnya tentang politik uang. Menurutnya fenomena politik uang bisa dicegah dengan memberikan uang saku bagi pemilih yang datang ke TPS, mengingat dalam masyarakat perdesaan seringkali sulit untuk berangkat ke TPS. Sederhananya, lebih baik masyarakat pergi ke sawah menyelesaikan pekerjaannya dari pada ke TPS

 

“Tentang masalah politik uang, terus terang tidak bisa dihindari. Karena kadang masyarakat daerah itu jika tidak dikasih uang saku, mereka tidak akan berangkat ke TPS. Lebih baik dia bekerja ke sawah daripada memilih calon pemimpin,” ujar Sareh.

 

Politisi Partai Gerindra itu juga mengusulkan agar masyarakat yang datang ke TPS diberikan insentif dari anggaran yang digunakan untuk membuat iklan yang besar. Menurutnya iklan yang besar juga kadang tidak banyak dilihat oleh masyarakat.

 

“Jika KPU membuat iklan besar, kadang juga tidak dilihat. Saya usul seharusnya pemerintah tidak perlu memberikan uang iklan yang besar kepada KPU untuk satu daerah misalnya antara Tangerang Selatan dan Kota Tangerang,” papar Anggota DPR dapil Jawa Timur VIII ini.

 

“Bagaimana jika anggaran APBN/APBD yang digunakan untuk membuat iklan itu diberikan saja kepada pemilih, jadi misalnya satu orang datang untuk memilih kasih saja 20 ribu lalu terserah siapa yang dipilih, jadi uang iklan itu tidak ada. Sehingga jika ada calon yg menggunakan uang itu bisa dipidanakan,” sambungnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hotmaulana Hutauruk menyampaikan ketidaksetujuannya atas usul tersebut. Menurutnya, jika KPU memberikan uang bagi pemilih itu sama saja dengan membodohi rakyat.

 

“Saya kurang sependapat, karena jika kita memberikan uang kepada rakyat itu sama saja membodohi. Jadi jika ada pra-pilkada maka perlu disosialisasikan bahwa ini calon pemimpin yang harus masyarakat pilih,” ujar Rufinus.

 

Selain itu, Anggota DPR dapil Sumatera Utara II ini juga menyoroti minimnya partisipasi pemilih di pilkada serentak yang tak mencapai 50%. Menurutnya hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.

 

“Saya yakin bahwa kegagalan dari pilkada yang hanya mencapai 30% partisipasi pemilih adalah human error. Disini bukan bicara parpol pengusung, jadi menurut saya sosialisasi dari KPU yang gagal,” sambungnya.

 

Tak hanya politik uang yang disoroti, hal lain seperti adanya calon kepala daerah yang juga mantan narapidana juga menjadi topik yang diperdebatkan. Bagi Rufinus, bagi mantan terpidana harus ada equal treatment dan harus ada persyaratan khusus.

 

“Masalah timeline, khusus kepada terpidana harus ada equal treatment, tetapi seseorang yang masuk dalam proses pilkada yang terkategori serious crime itu harus ada persyaratan khusus,” jelasnya.

 

Selain itu Rafinus juga menyayangkan masih adanya pegawai negeri yang bekerja di Bawaslu. Menurutnya itu menjadi ambiguitas karena bagaimana bisa seorang pegawai negeri yang harus tunduk pada UU Kepegawaian tetapi harus tunduk juga pada UU KPU. Menurutnya posisi ini harus segera diperjelas.

 

“Sampai saat ini masih ada pegawai negeri di Bawaslu, bagaimana bisa pegawai negeri harus tunduk pada UU Kepegawaian tapi juga tunduk pada UU KPU. Ini harus segera diperjelas dalam proses revisi ini,” pungkasnya.(hs,mp)/foto:runi/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Tunggu Arahan Presiden, Pemindahan ASN ke IKN Tidak Perlu Grasah-Grusuh
12-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menegaskan pemindahan Aparatur Sipil Negara harus tunggu arahan Presiden Prabowo...
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...